Hahahaha, mungkin pada pusing sendiri membaca judul ini. SKCK yang biasanya memiliki
kepanjangan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian, yang berfungsi sebagai penanda bahwa kita bebas dari perkara hukum
atau tidak kok malah jadi cinta-cintaan sih. Jangan BAPER ya teman-teman :p
heeheheh
Ya ia, tulisan ini ditujukan untuk instansi POLRI secara
umum dan POLDA SULUT secara khusus. Tadi pagi saya mengurus SKCK di POLDA SULUT
(jalan Bethesda Manado) untuk keperluan administrasi kepindahan saya. Secara pribadi
saya sangat senang dengan pelayanan petugas disana. Hal semeraut, proses tunggu
yang lama dan PUNGLI (Pungutan Liar) yang identik dengan proses di instansi
kepolisian hilang seketika.
Ketika datang di POLDA saya dilayani dengan baik, seluruh
petugas ramah, baik dari loket SKCK, petugas rekam sidik jari hingga
petugas-petugas yang saya tanyakan arah di dalam kantor. Dan ternyata waktu
yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK hanya berkisar 25 menit. Waktu yang agak
lama ya ketika saya mengisi formulir sendiri sih, hehehehe. Oh ya, dan yang
mengejutkan adalah saya pun tidak dimintai uang tambahan alias PUNGLI. Saya
hanya mengeluarkan uang sebesar Rp.10.000,00 itupun saya diberikan bukti
transaksi oleh petugas loket.
Itulah sebabnya ini merupakan Surat Kecil Cinta Ku untuk pak
Polisi yang membantu saya tadi, hehehehe.
Kepolisian saja berbenah, masak kita tidak membenahi diri
kita. Apa kata calon istri kita coba? Ayo jangan BAPER lagi ya :p ahahahaha.
Baiklah, agar tulisan ini bermanfaat berikut akan saya
ceritakan bagaimana proses pengurusan Surat Kecil Cinta Ku #eeeeeh Surat Keterangan
Catatan Kepolisian maksudnya. Pertama SKCK bisa diurus di POLRES atau POLDA,
saran saya silahkan liat ditempat masing-masing mana yang lebih sepi. Untuk
Provinsi SULUT sendiri ternyata di POLRES Manado antriannya panjang, menurut
informasi teman bisa 5 sampai 7 jam, jadi saya rekomendasi membuat SKCK di
POLDA saja untuk kawasan Manado.
Berkas pengurusannya adalah:
-FC e-KTP beserta asli,
-FC KK,
-FC Akte/Ijazah,
-Surat keterangan kelakuan baik dari kelurahan (bilang saja
untuk SKCK, pihak kelurahan sudah tau maksudnya kok),
-Pas foto 4X6 latar MERAH (dibilang sih 6 lembar, tapi saya cuma
digunakan 4 saja),
-Mengisi formulir dari pihak kepolisian.
Begitu sampai di loket pembuatan SKCK biasanya kita akan
disuruh melakukan perekaman sidik jari dulu di ruangan terpisah. Setelah dari
ruang sidik jari baru kita kembali ke loket untuk memberikan seluruh berkas. Oh
ya, menurut PP No.10 tahun 2010 biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.10.000,00 saja
ya.
Oh ya, biasanya SKCK ini digunakan untuk melamar pekerjaan,
melamar beasiswa dan melamar calon istri. #eeeh jangan BAPER, yang terakhir itu
bercanda kok. Hehehehe. Selamat membuat SKCK (Surat Kecil Cinta Ku). hahahaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar