Rabu, 16 Desember 2015

Membuat SKCK (Surat Kecil Cinta Ku)

Membuat SKCK (Surat Kecil Cinta Ku)

Hahahaha, mungkin pada pusing sendiri membaca judul ini. SKCK yang biasanya memiliki kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang berfungsi sebagai penanda bahwa kita bebas dari perkara hukum atau tidak kok malah jadi cinta-cintaan sih. Jangan BAPER ya teman-teman :p heeheheh

Ya ia, tulisan ini ditujukan untuk instansi POLRI secara umum dan POLDA SULUT secara khusus. Tadi pagi saya mengurus SKCK di POLDA SULUT (jalan Bethesda Manado) untuk keperluan administrasi kepindahan saya. Secara pribadi saya sangat senang dengan pelayanan petugas disana. Hal semeraut, proses tunggu yang lama dan PUNGLI (Pungutan Liar) yang identik dengan proses di instansi kepolisian hilang seketika.


Ketika datang di POLDA saya dilayani dengan baik, seluruh petugas ramah, baik dari loket SKCK, petugas rekam sidik jari hingga petugas-petugas yang saya tanyakan arah di dalam kantor. Dan ternyata waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK hanya berkisar 25 menit. Waktu yang agak lama ya ketika saya mengisi formulir sendiri sih, hehehehe. Oh ya, dan yang mengejutkan adalah saya pun tidak dimintai uang tambahan alias PUNGLI. Saya hanya mengeluarkan uang sebesar Rp.10.000,00 itupun saya diberikan bukti transaksi oleh petugas loket.

Itulah sebabnya ini merupakan Surat Kecil Cinta Ku untuk pak Polisi yang membantu saya tadi, hehehehe.

Kepolisian saja berbenah, masak kita tidak membenahi diri kita. Apa kata calon istri kita coba? Ayo jangan BAPER lagi ya :p ahahahaha.

Baiklah, agar tulisan ini bermanfaat berikut akan saya ceritakan bagaimana proses pengurusan Surat Kecil Cinta Ku #eeeeeh Surat Keterangan Catatan Kepolisian maksudnya. Pertama SKCK bisa diurus di POLRES atau POLDA, saran saya silahkan liat ditempat masing-masing mana yang lebih sepi. Untuk Provinsi SULUT sendiri ternyata di POLRES Manado antriannya panjang, menurut informasi teman bisa 5 sampai 7 jam, jadi saya rekomendasi membuat SKCK di POLDA saja untuk kawasan Manado.

Berkas pengurusannya adalah:
-FC e-KTP beserta asli,
-FC KK,
-FC Akte/Ijazah,
-Surat keterangan kelakuan baik dari kelurahan (bilang saja untuk SKCK, pihak kelurahan sudah tau maksudnya kok),
-Pas foto 4X6 latar MERAH (dibilang sih 6 lembar, tapi saya cuma digunakan 4 saja),
-Mengisi formulir dari pihak kepolisian.

Begitu sampai di loket pembuatan SKCK biasanya kita akan disuruh melakukan perekaman sidik jari dulu di ruangan terpisah. Setelah dari ruang sidik jari baru kita kembali ke loket untuk memberikan seluruh berkas. Oh ya, menurut PP No.10 tahun 2010 biaya pembuatan SKCK sebesar Rp.10.000,00 saja ya.


Oh ya, biasanya SKCK ini digunakan untuk melamar pekerjaan, melamar beasiswa dan melamar calon istri. #eeeh jangan BAPER, yang terakhir itu bercanda kok. Hehehehe. Selamat membuat SKCK (Surat Kecil Cinta Ku). hahahaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar